Selasa, 26 Oktober 2010

Pengertian Sisa Hasil Usaha Koperasi

Dalam manajemen koperasi sisa hasil usaha (SHU) diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) dengan biaya total (total cost) dalam satu tahun buku. Bahkan pengertian SHU jika ditinjau menurut UU No.25 Tahun 1992 Bab IX Pasal 45, tentang perkoperasian yaitu, SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Setelah dikurangi dana cadangan, sisa hasil koperasi dibagikan kepada anggota koperasi sesuai jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi yang dibutuhkan sesuai dengan keputusan rapat anggota. Selain itu besarnya pemberian modal dana cadangan juga diterapkan dalam keputusan rapat anggota.

Sisa hasil usaha berbeda dengan deviden tetapi keuntungan usaha yang diberikan sesuai dengan kegiatan ekonomi anggota koperasi, maka besarnya sisa hasil usaha yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota berupa usaha dan modal terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Jadi yang dimaksud adalah semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya maka semakin besar sisa hasil usaha yang akan diterima. Berbeda pula dengan perusahaan swasta dimana deviden yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai dengan besarnya modal yang dimilikinya. Hal ini adalah salah satu perbedaan koperasi dengan badan usaha lainnya.

Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui, diantaranya adalah:
1. SHU total koperasi pada satu tahun buku
2. Presentase SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Hasil omzet usaha per anggota
7. Presentase SHU untuk simpanan anggota
8. Presentase SHUuntuk transaksi usaha anggota










Contoh Kasus SHU

Pada koperasi “Sumber Rezeki” yang memiliki jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- dan ditunjukan pada perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2008, sebagai berikut:
Penjualan Rp 460.000.000
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000
Laba Kotor Rp 60.000.000
Biaya Usaha Rp 20.000.000
Laba Bersih Rp 40.000.000
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
_ Cadangan Koperasi 40%
_ Jasa Anggota 25%
_ Jasa Modal 20%
_ Jasa Lain-lain 15%

Buatlah:
A. Perhitungan pembagian SHU
B. Jurnal pembagian SHU
C. Perhitungan persentase jasa modal
D. Perhitungan persentase jasa anggota
E. Hitung berapa yang diterima Tuan Rizki sebagai anggota koperasi jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000 dan ia telah berbelanja
di koperasi “Sumber Rezeki” senilai Rp 920.000

A. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000

Cadangan Koperasi 40% x Rp.40.000.000 Rp 16.000.000
Jasa Anggota 25% x Rp.40.000.000 Rp 10.000.000
Jasa Modal 20% x Rp.40.000.000 Rp 8.000.000
Jasa Lain-lain 15% x Rp.40.000.000 Rp 6.000.000 +

Total 100% x Rp.40.000.000 Rp 40.000.000





B. Jurnal pembagian SHU
Keterangan Debet Kredit
SHU Rp 40.000.000
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000
Jasa Anggota Rp 10.000.000
Jasa Modal Rp 8.000.000
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000

C.Perhitungan presentase jasa modal
Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal x 100%
Rp 8.000.000 x 100% = 8%
Rp 100.000.000
Keterangan:Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib, Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang

D. Persentase jasa anggota
Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi x 100%
Rp 10.000.000 x 100% = 2,17%
Rp 460.000.000
Keterangan: Perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi, Untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman

E. Yang diterima Tuan Rizki:
• Jasa modal
Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal x Modal Tuan Rizki
Rp 8.000.000 x Rp 500.000 = Rp 40.000
Rp 100.000.000
• Jasa anggota
Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi x Pembelian Tuan Rizki
Rp 10.000.000 x Rp 920.000 = Rp 20.000
Rp. 460.000.000
Jadi yang diterima Tuan Rizki adalah Rp 40.000 + Rp 20.000 = Rp 60.000
Keterangan: Untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Tuan Rizki diganti Pinjaman Tuan Rizki pada koperasi.