Kamis, 17 Maret 2011

hukum ekonomi

PENDAHULUAN
Hukum adalah segala peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia untuk mencapai keadilan, keseimbangan, keselarasan hidup. Atau dalam arti lain kaedah-kaedahdalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya, denga kata lain ntuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup. Peraturan yang mengatur kehidupan manusia mempunyai dua bentuk yaitu tertulis dan tidak tertulis. Peraturan yang tertulis sering disebut perundang-undangan tertulis atau hukum tertulis dan kebiasaan-kebiasaan yang terpelihara dalam kehidupan manusia. Sedangkan peraturan yang tidak tertulis sering disebut hukum kebiasaan atau hukum adat. Sebagai contoh dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. Selain itu dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut, itu semua disebut contoh dari hukum. Tujuan dari hukum adalah menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula berpusat pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.  
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Seperti ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita. Dari contoh terssebut secara lahir sesuai dengan kaedah hukum karena dia menikahi dengan jalur yang tidak melanggar hukum tetapi sebenarnya batin prialah yang buruk.  Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah yang berarti sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
Sifat kaidah hukum terdiri dari dua bagian, yaitu:
-          Hukum yang imperatif, adalah kaidah hukum bersifat yang harus ditaati, dan mengikat atau memaksa. Seperti apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
-          Hukum yang fakultatif, adalah  hukum itu tidak bersifat secara mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Seperti setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat apabila seseorang berada didalam keadaan musyawarah, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali.
Kalau norma hukum adalah  aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik berupa dipenjara atau hukuman mati. Contoh dari terbentuknya norma hukum seperti, Dalam bermasyarakat walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun norma sebagai pedoman perilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan atau kesepakatan tertulis yang memiliki sanksi dan alat penegaknya.
Ekonomi adalah sistem kegiatan manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, konsumsi barang dan jasa. Bagaimana manusia dalam memenuhi kebutuhannya dan mengadakan pemilihan diantara berbagai alternatif pemakaian atas alat-alat pemuas kebutuhannya. Berbeda dengan hukum, pengaturan melalui ekonomi terbatas pada usaha-usaha manusia untuk mencapai kemakmuran dengan menggunakan sumber daya ekonomi yang tersedia secara efisien dan produkif. Jadi belum berorientasi pada pencapaian keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan sumber daya ekonomi tersebut yang dapat dilakukan melalui hukum. Sebagai contoh dalam permasalahan ekonomi seperti pembangunan ekonomi, kesulitan ekonomi, golongan ekonomi yang lemah, pelayanan ekonomi, dan sebagainya.   
PEMBAHASAN
Hukum ekonomi adalah hukum yang berkaitan dengan berbagai aktivitas ekonomi, aktivitas ekonomi dalam berbagai kegiatan bidangnya ada yang diatur oleh hukum adapula yang tidak diatur oleh hukum. Jadi hukum ekonomi memiliki ruang lingkup pengertian yang luas meliputisemua persoalan berkaitan dengan hubungan antara hukum dan kegiatan ekonomi. Selain itu ada yang menyebutkan bahwa hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum yang berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Beberapa tokoh memberikan pendapat tentang hukum ekonomi, seperti Rachmat Soemitro berpendapat bahwa hukum ekonomi adalah sebagian keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi dimana saling berhadapan kepentingan masyarakat. Sedangkan menurut Sunaryati Hartono hukum ekonomi adalah keseluruhan kaedah-kaedah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi dinegara.
Macam dari hukum ekonomi diindonesia ada dua yaitu:
-          Hukum ekonomi pembangunan, adalah seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi. Seperti hukum perusahaan dan hukum penanaman modal.
-          Hukum ekonomi sosial, adalah seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata sesuai dengan hak asasi manusia. Seperti hukum perburuhan dan hukum perumahan.

Dalam hukum ekonomi memiliki kajian baru yang berawal dari konsep hukum dagang dan perkembangan dari hukum perdata selain itu juga pada kajian pendekatan makro dan mikro. Kajian hukum perdata dalam hukum dagang memiliki tekanan utama pada hak dan kewajiban para pihak. 
Kalau kajian yang berkonsep makro adalah kajian hukum terhadap setiap hal yang ada kaitannya dengan kegiatan pelaku ekonomi secara makro. Dalam hal ini ada campur tangan negara terhadap kegiatan tersebut sehingga tercapai masyarakat ekonomi yang sehat dan wajar dala ruang lingkup publik. Sedangkan kajian yang berkonsep mikro adalah kajian yang memiliki wawasan khusus terhadap hubungan-hubungan yang tercipta karena adanya hubungan hukum para pihak yang sifatnya nasional, kondisional, situasional dalam arti ruang lingkup hukum yang privat. Dengan demikian hukum ekonomi dilihat dari beberapa kajian tersebut mengacu atau berpandangan pada hukum privat dan publik.  
Contoh kasus dalam hukum ekonomi diantaranya:
-          Jika harga sembako naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut marambat naik
-          Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan supermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan took-toko kecil yang berada disekitarnya aka kehilangan omset atau akan gulung tikar
-          Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negri akan bangkrut
-          Turunnya harga gas LPG aka menaikan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negri maupun luar negri
-          Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum



Tujuan dari hukum ekonomi adalah
-          Untuk menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar
-          Untuk melindungi berbagai jenis usaha, khususnya jenis usaha kecil menengah seperti home industry (menjual tanaman hias, warung, dll)
-          Untuk membantu memperbaiki sistem keuangan dan sistem perbankan
-          Memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi
-          Mampu memajukan kesejahteraan umum