Jumat, 01 April 2011

Permasalahan Hukum dan Ekonomi dalam Kasus Suap & Korupsi

masalah suap dan korupsi merupakan kasus yang bisa dibilang kejahatan luar biasa. Maka dalam penanganannya pula kita wajib extra. Dalam kasus korupsi misalnya, berdasarkan UU No 30 tahun 2002 yang berkaitan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan salah satu lembaga yang dibentuk oleh negara khusus untuk menangani kasus korupsi di negara ini, maka kewenangannya pun begitu ampuh.
Di samping itu untuk kasus suap juga sama, KPK memiliki peran di sini untuk menginvestigasi proses secara lengkap dan total. Namun setelah itu, kita patut paham juga, bahwa UU KPK  kini memang dibantu oleh beberapa undang-undang lainnya yang memperlancar proses materil dan formil dalam penanganan kasusnya, sebut saja Peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tipikor dibuat memang dalam rangka mendukung proses formil dalam penegakan hukum di atas kasus suap dan korupsi.
Tipikor memberi ruang bagi para aparat penegak hukum yang sudah menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan yang begitu memakan waktu hingga akhirnya disempurnakan dengan proses persidangan. hanya sedikit orang yang melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sampai dengan triliunan rupiah tapi tidak dihukum mati, malah hanya dihukum sekian tahun penjara saja. Asas keadilan dan kepastian hukum di dalam kasus suap dan korupsi kini belum bisa ditegakkan karena komitmen dari para penegak hukum belum sebegitu kental semestinya.
Hal inilah yang kemudian memunculkan efek kerugian dari sisi ekonomi yang begitu besar terhadap negara dan masyarakat. Parahnya lagi mereka berkeliaran dengan begitu mudahnya dan amannya. Sampai-sampai hukuman tidak membuatnya jera dan takut. Triliunan rupiah yang hilang dari negara ini terkadang tidak bisa dikembalikan karena beberapa hal yang tidak beralasan. Tapi kita sebagai manusia Indonesia yang hanya sendiri dan lemah, tidak bisa menuntut harta itu sampai maksimal. Dan pada akhirnya kasus suap dan korupsi akan menjadi komedi putar dalam nusantara ini. Maka dari itu saya berharap sekali hukum dan ekonomi di Indonesia ini bisa ditingkatkan lagi atau memang dapat bersifat adil untuk permasalahan hukumnya. Dan yang sangat saya harapkan lagi negara Indonesia ini dapat memberhentikan kasus korupsi yang ada selama ini, dan kita dapat hidup dengan penghasilan yang selayaknya kita miliki ini.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar